JUMAT BAROKAH: Wanita Dilarang Bertabarruj, Apa Artinya?

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: eramuslim.com)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: eramuslim.com)

DARA | Kata “tabarruj” Allah sebutkan dalam Alquran di surat al-Ahzab, ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan, Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).

Sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,

  1. Abu ubaidah,

“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”

  1. Az-Zajjaj

“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” (Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461).

Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.

Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya dan bagi anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa anda mencintai istri anda.***

Editor: denkur

Artikel ini diambil dari galamedianews.com, Jumat (6/9/2019)

Berita Terkait

Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Bakrie Amanah Salurkan Rp 10,2 Miliar dalam Program Ramadan Untuk Negeri 1446 H
Kasad: Jadikan Peringatan Nuzulul Quran sebagai Momentum Evaluasi Diri
Forum Gerakan Perempuan, GKR Hemas: Perempuan Harus Ambil Peran dalam Politik
Ramela Resto Kedepankan Kuliner Indonesia, Hadir di Bandung
Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis
Pegadaian Ketuk Pintu Langit Sumsel, Wujud Peduli Kesejahteraan Masyarakat
Gejala dan Pencegahan Chikungunya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 22:41 WIB

Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Selasa, 1 April 2025 - 14:21 WIB

Bakrie Amanah Salurkan Rp 10,2 Miliar dalam Program Ramadan Untuk Negeri 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:33 WIB

Kasad: Jadikan Peringatan Nuzulul Quran sebagai Momentum Evaluasi Diri

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

Forum Gerakan Perempuan, GKR Hemas: Perempuan Harus Ambil Peran dalam Politik

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:50 WIB

Ramela Resto Kedepankan Kuliner Indonesia, Hadir di Bandung

Berita Terbaru