Sepanjang tahun 2023, Dewan Pers telah menerima sebanyak 813 kasus aduan.
DARA | Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yang menerima 691 kasus.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan, berdasarkan analisis jenis kasus yang paling banyak terjadi di 2022-2023 adalah pelanggaran yang dilakukan media online-digital, dengan persentase sebesar 97 persen.
Basis yang diadukan didominasi oleh media lokal. Jenis pelanggarannya adalah berita hoaks (10 persen); penggunaan isu provokasi seksual (10 persen); informasi yang tak teruji (20 persen); informasi yang tidak terverifikasi (40 persen) dan menggunakan sumber yang tidak terpercaya (20 persen).
Begitu dikatakan Ninik Rahayu dalam Rakernas Humas 2024, Selasa (23/4/2024).
Dewan Pers, lanjut Ninik menegaskan kemerdekaan pers di Indonesia berada di kategori cukup bebas atau memiliki poin 71,57 dari 100. Tergambar dari Survei Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2023.
Kendati demikian, skor di 2023 turun dibanding tahun 2022 yaitu 77,88.
“IKP Nasional 2023 tetap berada pada kategori kemerdekaan pers cukup bebas mengalami penurunan nilai,” ujar Ninik.***
Editor: denkur