Jurnalistik, Polri Presisi

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Jauh sebelumnya makalah Polri Presisi disampaikan oleh Calon Kapolri di Komisi III DPR RI, saya sudah menulis berkali-kali tentang perlunya presisi.

Berawal dari MoU Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karya jurnalistik diharapkan tidak lagi melanggar hak anak.

KPAI pada tahun 2018 mengingatkan Dewan Pers bahwa semua stakeholder harus mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasal 19 UU SPPA melarang identitas anak berhadapan dengan hukum diberitakan baik dengan media cetak dan media elektronik.

Selain soal pemberitaan UU SPPA juga mengatur tentang polisi ramah anak, jaksa ramah anak, hakim ramah anak dll.

Semua serba ramah anak harus sudah diterapkan pada tahun 2017, setelah lima tahun UU SPPA disahkan.

Namun perintah UU SPPA ternyata belum sepenuhnya terlaksana. Kendalanya antara lain soal akta kelahiran.

Padahal akta kelahiran adalah hak asasi manusia yang harus diberikan sebagai identitas sejak lahir agar presisi.

Akta terkait ketika seseorang melakukan tindak pidana. Dia tidak bisa didasarkan pada tahun kelahiran saja.

Mereka yang melakukan tindak pidana harus presisi berstatus anak atau telah dewasa. Usia 18 tahun merupakan simpang antara anak dan dewasa.

Saat menggelar perkara dan jumpa pers, polisi harus sudah memiliki kepastian, tersangka masih berstatus anak atau telah dewasa.

Tidak presisi penyidikan tentang usia anak bisa berdampak pada pemberitaan yang melanggar hak anak.

Itu sebabnya saya berulang kali mengingatkan wartawan menerapkan jurnalistik presisi agar tidak melanggar hukum.

Jurnalistik presisi terkait hak anak yang rawan adalah pada usia 12 tahun dan 18 tahun sebagaimana diatur UU SPPA.

Anak yang berusaha belum genap 12 tahun tidak dapat dipidanakan. Sedangkan mereka yang berusia 12 tahun sampai belum genap 18 tahun adalah anak berhadapan dengan hukum.

Jadi, jurnalistik presisi itu harus ‘kepo’ apabila polisi menyebut usia 12 tahun dan 18 tahun. Apakah saat melakukan tindak pidana usianya sudah genap ?

Polri Presisi yang disampaikan calon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan bisa membantu Jurnalistik Presisi. Semoga saja!

 

 

Berita Terkait

KONVENSIONAL BUNTU “Lateral Thinking” ke Piala Dunia
PERINTAH PENANGKAPAN Netanyahu Tetap akan Kuat
KONFLIK TIMTENG : Golani, Hezbollah, dan Hamas
PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika
KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana
POTENSI PEMILU AS Jika Kamala Harris Menang
PEMBIARAN PALESTINA Penduduk Gaza ke Zaman “Batu”
SERANGAN KE TEHERAN Israel-Iran Berhitung Akibat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 04:40 WIB

KONVENSIONAL BUNTU “Lateral Thinking” ke Piala Dunia

Jumat, 22 November 2024 - 17:16 WIB

PERINTAH PENANGKAPAN Netanyahu Tetap akan Kuat

Minggu, 17 November 2024 - 19:28 WIB

KONFLIK TIMTENG : Golani, Hezbollah, dan Hamas

Selasa, 12 November 2024 - 14:17 WIB

PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika

Jumat, 8 November 2024 - 09:24 WIB

KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana

Berita Terbaru


Wakil Ketua LPSK, Mahyudin (Foto: Ist)

HEADLINE

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:32 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB