Kaum buruh di Cianjur kini bernapas lega setelah Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim menandatangani surat revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, sebesar 6,51 persen.
DARA | CIANJUR – Surat revisi terkait kenaikan UMK 2021 itu ditandatangani Pjs Bupati Cianjur untuk mencabut surat revisi sebelumnya yang menyebutkan UMK Cianjur 2021 tidak naik atau 0 persen.
Rencananya, surat tersebut akan langsung disampaikan perwakilan dari Pemkab Cianjur yang didampingi para ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Heri Supardjo, membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cianjur 6,51 persen.
“Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi pada Gubernur Jabar, ditandatangani Pjs Bupati Cianjur, dan langsung diantarkan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar,” kata Heri Supardjo kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengaku bersyukur akhirnya perjuangan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya Pj Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen,” tutur Hendra Malik.
Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51 persen, sempat terjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.
“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen , tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Bekasi,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan pemkab di Aula Sat Intelkam Mapolres Cianjur yang akhirnya menyepakati angka 6,51persen untuk kenaikan UMK Cianjur 2021
“Pada saat pertemuan yang difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, Alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” kata Asep Malik.
Mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat.
“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” tandasnya.
Diketahui, belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu (25/11/2020).
Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M) itu melakukan longmarch dari kawasan Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur.***
Editor: denkur