Ada lima hal yang masuk dalam program pemutihan.
DARA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyiapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober hingga November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi pendapatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Ada lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni:
1.Program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB),
2.Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
3.Bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II),
4.Bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya,
5.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.
Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.
Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
“Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga november,” ujarnya.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi.
Dedi berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.
“Beberapa waktu lalu kami bersama pihak kepolisian menggelar operasi gabungan. Sekarang kami siapkan kebijakan pemutihan. Artinya, konsep kebijakan yang tegas dan keringanan kami jalankan secara seimbang,” ujar Dedi Taufik.
“Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarkat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat,” imbuhnya.
Dedi optimis kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.
Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih dua juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42, 67 persen.***
Editor: denkur