Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
DARA – Kabar baik itu tertera dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan langsung oleh pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.
Adapun pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan yang dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi dari Inpres yang ditandatangani oleh Jokowi tersebut.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews