Sedikitnya 1.393 ekor hewan ternak yang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Garut dinyatakan sembuh.
DARA – Ribuan ekor hewan ternak yang terdiri dari sapi potong, sapi perah dan domba itu dinyatakan sembuh usai diobati petugas Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, hingga 9 Juni 2022, jumlah hewan yang terdampak wabah PMK di Kabupaten Garut mencapai sekitar 2.200 ekor.
“2.200 hewan terdampak PMK itu sudah diobati. Ternak sebanyak 1.393 ekor sembuh, 40 ekor dinyatakan mati dan 78 ekor lainnya dipotong paksa,” ujarnya, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Sofyan, proses pengobatan terhadap hewan terjangkit PMK merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satgas PMK.
“Satgas ini tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022, Tentang Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK,” kata Sofyan yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Teknis Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut ini.
Sofyan mengimbau, para peternak agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari petugas kesehatan hewan, misalnya menjaga kebersihan dan lalulintas di kandang, agar penyebaran PMK ini bisa terus ditekan. Selain itu, ia juga berpesan agar masyarakat untuk tidak resah dengan adanya wabah PMK ini.
“Penyakit ini tidak menular kepada manusia, dan daging hewan yang terkena penyakit pun masih aman, asalkan dalam pemotongan dan pengolahan memenuhi kriteria kesehatan pangan,” katanya.
Bagi para peternak yang hewannya terpapar PMK, Sofyan juga menjelaskan sejumlah cara yang dapat ditempuh, di antaranya dengan melakukan pengobatan seintens mungkin, komunikasi dengan petugas pengobatan, baik itu antibiotik dan vitamin.
“Kalau memang peternak juga mampu mengobati dengan pola sendiri juga dipersilahkan, itu langkah-langkahnya,” ujarnya.
Sofyan menyebutkan, munculnya wabah PMK di beberapa daerah setidaknya membuat pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Inmendagri tersebut, lanjutnya, berisi tentang instruksi pemerintah pusat pada 18 pemerintah provinsi (pemprov) berikut pemkab dan pemerintah kota (pemkot) untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.
Selain itu, pemerintah pusat pun meminta agar peran dan fungsi gugus tugas dioptimalkan, untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan, serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Sofyan menambahkan, Pemkab Garut telah menetapkan lima titik check point yang menjadi lokasi rawan terhadap masuknya hewan ternak dari luar daerah, yaitu satu check point di wilayah Cilawu, terus Limbangan dan Malangbong, lalu daerah Leles dan Kadungora.
“Kemudian wilayah Cibalong karena ada peluang masuknya ternak sapi melalui jalur lintas selatan,” katanya.
Editor: denkur