Kabar Baik, Selama PPKM Level 4 Pekerja yang Gajinya Dibawah Rp3,5 Juta akan Disubsidi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.


DARA – BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dijelaskan Ida, BLT tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta.

“Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Ida pada konferensi pers daring kemarin. Dikutip dara.co.id dari galamedinaews.com, Kamis (22/7/2021).

Soal syaratnya, kata Ida, salah satunya berstatus WNI. Selain itu merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Selanjutnya, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelasnya.

Disebutkan, data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” kata Ida.

Ida mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB