Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445 H/2024 M.
DARA | Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo mengatakan, vaksin wajib yang disediakan untuk jemaah haji adalah vaksin meningitis.
“Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan,” ujarnya usai mengisi materi Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Dikatakan Lilik, vaksin meningitis ini menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.
“Ada beberapa jemaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak, sehingga yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan,” tutur Lilik.
“Kalau nanti ada hujan meningitis, kita pakai jas hujan. Mudah-mudahan tubuh kita gak basah. Jadi, kalau kita divaksin itu untuk memberikan pelindungan kepada jemaah. Supaya mereka kebal terhadap penyakit,” imbuhnya.
Namun, meski begitu, ada dua provinsi yang diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan 1 di Jawa Tengah.
“Bukan jemaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang,” kata Lilik.
Selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jemaah.
“Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (25/3/2024).
Editor: denkur