Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terima uang titipan penggantian terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,2 miliar.
DARA | Uang titipan itu dari tersangka Ribut bin Mistam, warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu.
Meski begitu kata Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo, tidak menghapus perkara yang saat ini sedang ditangani. Prosesnya masih berjalan.
Ivan juga mengatakan, penyidik Kejari Kabupaten Cirebon memang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha, Senin 26 Juni 2023 lalu.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR dari BRI Unit Mundu kepada warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“Pengungkapan tindak pidana korupsi ini tidak hanya konsen kepada penghukuman terhadap pelaku, namun juga berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku, sehingga amanat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara tuntas,” tutur Ivan.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait kasus kredit usaha rakyat pada Bank BRI Unit Mundu Kabupaten Cirebon.
Keduanya adalah Ribut warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu dan Rona seorang mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.
Ribut dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual dalam perkara pembobolan KUR di Bak BRI Unit Mundu.
Pemberian kredit usaha rakyat kepada warga Desa Setupatok tersebut dilakukan oleh BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati pada tahun 2021.
Editor: denkur