DARA | JAKARTA – Kabar baru dari kasus proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK menetapkan empat tersangka baru yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, empat tersangka itu dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Khusus soal Miryam S Haryani, seperti diketahui, ia sedang dalam masa penahanan dalam kasus e-KTP juga. Ia divonis lima tahun dan kini mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Saat itu mantan anggota DPR ini terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kini, Miryam harus kembali terjerat hukum masih dalam perkara proyek e-KTP.
Dikutip dari detikcom, Isnu Edhi Wijaya menjabat sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itu yang ‘diatur’ untuk memenangkan lelang proyek e-KTP.
Lalu ada nama Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Nama Paulus pernah diseret Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Novanto mengaku pernah diberitahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat dari Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terakhir adalah Husni yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.***
Editor: denkur