Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun pajak 2019.
DARA | BANDUNG – Bagi mereka yang memiliki tunggakan tersebut, Pemkab Bandung Barat memberikan penghapusan sanksi administrasi.
Kepala Bidang Pajak II pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Rega Wiguna menyatakan tujuan dari pemberian penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
“Target dari piutang kita Rp10 miliar. Belum dari penerimaan tahun berjalan. Jadi kita bisa mendongkrak PAD, tahun ini,” ujarnya, Jum’at (4/12/2020).
Program itu sebagai upaya Pemda KBB menginventarisir kondisi aktif tidaknya WP di daerahnya. Sebagai acuannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Melihat kondisi pasca diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi tersebut, Rega mengungkapkan ternyata antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ia berharap hingga akhir tahun ini PAD dari sektor pajak II meningkat.
Proses penghapusan sanksi administrasi itu, semisal WP dikenakan sanksi sebesar Rp2 juta, karena nunggak pembayaran sebesar Rp10 juta untuk tahun 2017-2019 maka sanksinya tidak dibayarkan.
“Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Artinya, keharusan pembayaran sanksi sebesar Rp2 juta ditiadakan,” jelas Rega.
Ia juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB itu berlaku untuk semua besaran pajak. Tanpa terkecuali, mulai dari sanksi minimal sampai sanksi maksimal.
“Untuk yang diberikan penghapusan sanksi administrasi itu dari nominal terendah sampai tertinggi, enggak ada batasan. Jadi semua bakal dapat kemudahan itu,” pungkasnya.***
Editor: denkur