Kabar Gembira… Nunggak Bayar PBB Tahun 2019 Bakal Dapat Kelonggaran

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loket pelayanan pajak KBB (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Loket pelayanan pajak KBB (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun pajak 2019.


DARA | BANDUNG – Bagi mereka yang memiliki tunggakan tersebut, Pemkab Bandung Barat memberikan penghapusan sanksi administrasi.

Kepala Bidang Pajak II pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Rega Wiguna menyatakan tujuan dari pemberian penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Target dari piutang kita Rp10 miliar. Belum dari penerimaan tahun berjalan. Jadi kita bisa mendongkrak PAD, tahun ini,” ujarnya, Jum’at (4/12/2020).

Program itu sebagai upaya Pemda KBB menginventarisir kondisi aktif tidaknya WP di daerahnya. Sebagai acuannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Melihat kondisi pasca diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi tersebut, Rega mengungkapkan ternyata antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ia berharap hingga akhir tahun ini PAD dari sektor pajak II meningkat.

Proses penghapusan sanksi administrasi itu, semisal WP dikenakan sanksi sebesar Rp2 juta, karena nunggak pembayaran sebesar Rp10 juta untuk tahun 2017-2019 maka sanksinya tidak dibayarkan.

“Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Artinya, keharusan pembayaran sanksi sebesar Rp2 juta ditiadakan,” jelas Rega.

Ia juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB itu berlaku untuk semua besaran pajak. Tanpa terkecuali, mulai dari sanksi minimal sampai sanksi maksimal.

“Untuk yang diberikan penghapusan sanksi administrasi itu dari nominal terendah sampai tertinggi, enggak ada batasan. Jadi semua bakal dapat kemudahan itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027
Dedi Mulyadi Ubah Kabupaten Cirebon Jadi Yogyakartanya Jawa Barat
Kendaraan Rusak Bertebaran di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Wabup Asep Ismail Minta Bidang Aset Segera Inventarisir
Anggota DPR RI Teh Atalia Sebut PKK Garda Terdepan Jaga Keutuhan NKRI
Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya
Puluhan ASN Satpol PP Bandung Barat Digojlok Pengenalan Tupoksi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Selasa, 22 April 2025 - 17:29 WIB

Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027

Selasa, 22 April 2025 - 16:31 WIB

Kendaraan Rusak Bertebaran di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Wabup Asep Ismail Minta Bidang Aset Segera Inventarisir

Selasa, 22 April 2025 - 09:07 WIB

Anggota DPR RI Teh Atalia Sebut PKK Garda Terdepan Jaga Keutuhan NKRI

Selasa, 22 April 2025 - 08:58 WIB

Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo

Berita Terbaru