Kabar Gembira… Nunggak Bayar PBB Tahun 2019 Bakal Dapat Kelonggaran

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loket pelayanan pajak KBB (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Loket pelayanan pajak KBB (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun pajak 2019.


DARA | BANDUNG – Bagi mereka yang memiliki tunggakan tersebut, Pemkab Bandung Barat memberikan penghapusan sanksi administrasi.

Kepala Bidang Pajak II pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Rega Wiguna menyatakan tujuan dari pemberian penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Target dari piutang kita Rp10 miliar. Belum dari penerimaan tahun berjalan. Jadi kita bisa mendongkrak PAD, tahun ini,” ujarnya, Jum’at (4/12/2020).

Program itu sebagai upaya Pemda KBB menginventarisir kondisi aktif tidaknya WP di daerahnya. Sebagai acuannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Melihat kondisi pasca diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi tersebut, Rega mengungkapkan ternyata antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ia berharap hingga akhir tahun ini PAD dari sektor pajak II meningkat.

Proses penghapusan sanksi administrasi itu, semisal WP dikenakan sanksi sebesar Rp2 juta, karena nunggak pembayaran sebesar Rp10 juta untuk tahun 2017-2019 maka sanksinya tidak dibayarkan.

“Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Artinya, keharusan pembayaran sanksi sebesar Rp2 juta ditiadakan,” jelas Rega.

Ia juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB itu berlaku untuk semua besaran pajak. Tanpa terkecuali, mulai dari sanksi minimal sampai sanksi maksimal.

“Untuk yang diberikan penghapusan sanksi administrasi itu dari nominal terendah sampai tertinggi, enggak ada batasan. Jadi semua bakal dapat kemudahan itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB