“Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan soal protokol kesehatan, termasuk mengatur kolam renang. Jadi menurut analisa kesehatan, virus Corona itu mati oleh kaporit obat penjernih air. Jadi kami ambil keputusan untuk membuka kembali objek wisata air atau kolam renang mulai besok” ungkap Yosef Nugraha.
DARA | BANDUNG – Objek wisata pemandian atau kolam renang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus melakukan simulasi pembukaan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Dengan terbitnya keputusan Menteri Kesehatan mengenai protokol kesehatan dimasa pandemi virus Corona (Covid-19), objek wisata air seperti kolam renang sangat memungkinkan untuk dibuka kembali.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosef Nugraha mengatakan, objek wisata air di Kabupaten Bandung memang masih belum dibuka kembali. Karena pihaknya masih menunggu hasil analisa pengaruh air dalam penyebaran Covid-19. Karena ada kekhawatiran air dapat menjadi sarana perpindahan atau penyebaran virus dengan cepat.
“Sebelumnya kami khawatir air bisa mempercepat penyebaran virus Corona. Karena ketika semua pengunjung berenang, pasti batuk dan lain lain disitu. Bukan cuma batuk, bahkan airnya juga bisa keminum oleh orang yang lagi berenang. Nah sekarang sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan soal protokol kesehatan, termasuk mengatur kolam renang. Jadi menurut analisa kesehatan, virus Corona itu mati oleh kaporit obat penjernih air. Jadi kami ambil keputusan untuk membuka kembali objek wisata air atau kolam renang mulai besok” ungkap Yosef saat ditemui wartawan di Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (26/6/2020).
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kata Yosef, para pengelola objek wisata air terutama kolam renang, terus melakukan simulasi operasional dengan menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi soal rencana pembukaan objek wisata air dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini dilakukan oleh Disparbud Kabupaten Bandung kepada 43 pengelola objek wisata air.
“Kemarin kami sosialisasikan kepada para pengelola kolam renang baik itu yang berada di resort, hotel maupun kolam renang tunggal. Itu belum termasuk kolam renang yang ada di setiap kecamatan. Kemudian kita sama sama lakukan simulasi dan besok akan dilakukan uji coba membuka kolam renang dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Yosef melanjutkan, meskipun hasil analisa kesehatan menyatakan kaporit yang dicampurkan dalam air di kolam renang tebukti dapat membunuh virus Corona, namun tetap protokol kesehatan harus dijalankan, termasuk menerapkan jaga jarak dalam kolam renang. Sehingga, kapasitas kolam renang pun dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
“Peraturannya tetap sama, pengunjung yang datang harus cek suhu tubuh, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Nah masuk ke dalam kolam renangnya juga diatur enggak boleh penuh, tapi setengahnya. Kalau soal waktu seorang pengunjung berenang, kalau lagi sepi yah sepuasnya saja, tapi kalau kunjungan lagi tinggi dibatasi waktunya. Jadi fleksibel saja, tapi memang harus ada pengawas khusus,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah objek wisata lain juga harus menerapkan kebijakan 50 persen kapasitas pengunjung, menurut Yosef, telah lebih dulu diberlakukan. Setiap hari pihaknya bersama-sama gugus tugas Covid-19 melakukan monitoring lapangan.
Kemudian, lanjut dia, untuk objek wisata tertentu yang tingkat kunjungannya selalu tinggi, ditempatkan petugas penegak disiplin. Tugasnya untuk menegakkan disiplin dalam penerapan prtokol kesehatan.
“Selain itu calon pengunjung itu harus mengisi form biodata. Ini sangat penting untuk menelusuri jika ada pengunjung yang positif terpapar virus Corona,” katanya.
Semua aturan agar semua objek wisata menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ini, harus dipatuhi. Jika melanggar, maka pengelola bisa dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulusan, administrasi hingga pencabutan izin usaha. Aturan penerapan protokol kesehatan di tempat objek wisata ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 43 tahun 2020 tentang PSBB.
“Soal kenyamanan pengunjung, kondisi saat ini yang harus kita pahami bersama di masa new normal ini. Kita harus pahami dan ikuti aturan yang sudah diterapkan,” katanya.***