Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.

DARA| Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen tetap berlaku karena UU tersebut sudah diturunkan pada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang, tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” jelas Dedi Taufik, Minggu (5/1/2025).

“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” dia melanjutkan.

Pihak Bapenda Jabar sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

Pajak BBNKB Kendaraan Bekas Rp. 0

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp. 0 atau nihil,” terang Dedi Taufik.

Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.

“Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan,” ucap Dedi taufik.

Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda” ungkap Dedi.

Editor: Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB