Sebanyak 594 petani tembakau se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini memperoleh dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
DARA | Dananya, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, dengan premi pembayaran Rp16.800/ bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dam Jaminan Kematian
“Baru aktif mulai Oktober hingga Desember 2024 karena anggarannya ada di Triwulan IV,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andhani, saat dihubungi Senin (25/11/2024).
Untuk tahun 2025, anggarannya besar kemungkinan sudah aman karena preminya akan dibayarkan sehingga petani pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa memperoleh dana kompensasi apabila mengalami kecelakaan atau meninggal.
Dengan Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mempengaruhi kebijakan bahwa para buruh petani tembakau dan petani cengkeh ini bisa memperoleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 215 tahun 2021 belum secara tersurat mencantumkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh petani tembakau.
Penetapan Buruh Petanu Tembakau tahun 2024 ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat.
Terkait jumlah petani tembakau yang mendapatkan Kartu PBJS Ketenagakerjaan, pada awalnya sebanyak 615-an orang.
Namun, hasil verifikasi dari BPJS ketenagakerjaan yang berhak memegang kartu tersebut hanya 594 orang.
“Yang lainnya terganjal persyaratan administrasi dan batas usia sudah lebih dari 65 tahun sehingga hanya 594 orang saja yang berhak memegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Dewi.
Dewi menyebutkan petani tembakau yang ada di KBB berada wilayah Kecamatan Rongga, Gununghalu, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, Ngamprah dan Cipeundeuy.
“Yang mendapatkan Kartu BPSJ Ketenagakerjaan ini, khusus ya untuk petani tembakau saja. Dan hanya di kecamatan-kecamatan itu ada pertanian tembakau,” imbuhnya.***
Editor: denkur | Foto: Ist