Kabar teranyar dari kasus kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis. Supir bus berinisial IY ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
DARA – Seperti diberitakan sebelumnya bus pariwisata menabrak tiga rumah dan sejumlah kendaraan di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu 21 Mei 2022.
Atas peristiwa itu empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.
Buntutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Ciamis menetapkan sang sopir yaitu IY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
AKBP Tony mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, diketahui IY baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu.
Selain itu IY juga dites urin, hasilnya negatif narkoba.
“Tersangka sudah kita periksa tes urin Narkoba. Hasilnya negatif,” tuturnya seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Kamis (26/5/2022)
Soal kondisi bus pariwisata Pandawa, setelah diperiksa kondisinya baik-baik saja, sehingga disimpulkan tersangka IY kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut.
Atas kejadian itu, kata AKBP Tony, tersangka IY dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat