Kabar Teranyar dari Kasus Kecelakaan Maut di Panumbangan, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro (Foto: Fahmi/HR)

Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro (Foto: Fahmi/HR)

Kabar teranyar dari kasus kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis. Supir bus berinisial IY ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.


DARA – Seperti diberitakan sebelumnya bus pariwisata menabrak tiga rumah dan sejumlah kendaraan di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu 21 Mei 2022.

Atas peristiwa itu empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.

Buntutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Ciamis menetapkan sang sopir yaitu IY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

AKBP Tony mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, diketahui IY baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu.

Selain itu IY juga dites urin, hasilnya negatif narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa tes urin Narkoba. Hasilnya negatif,” tuturnya seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Kamis (26/5/2022)

Soal kondisi bus pariwisata Pandawa, setelah diperiksa kondisinya baik-baik saja, sehingga disimpulkan tersangka IY kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut.

Atas kejadian itu, kata AKBP Tony, tersangka IY dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB