Kabar terbaru dari kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selegram TA. Polda Jabar memeriksa dua saksi dari total tujuh saksi yang berprofesi masing-masing sebagai pramugari dan juga pegawai bank.
DARA – Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang merupakan ‘anak asuh’ muncikari MR alias Alona.
“Jadi, yang diperiksa kemarin itu inisialnya C sebagai pramugari. Total yang diperiksa sebanyak tujuh saksi ya,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari Ayobandung, Selasa (5/1/2021).
Tak hanya saksi berinisial C yang diperiksa, ada saksi lainnya berinisial A dan SC yang turut diperiksa.
“Jadi ada tujuh saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Kemarin itu C sebagai pramugari yang diperiksa. Hari ini yang diperiksa melalui zoom inisialnya A pegawai bank,” katanya.
Untuk saksi berinisial SC berprofesi sebagai artis sekaligus selebgram. Rencananya, SC akan datang ke Polda Jabar pada siang ini.
“Nah rencananya nanti siang ada yang diperiksa lagi datang ke Polda Jabar, inisialnya SC sebagai artis sekaligus selebgram, tapi hingga kini belum ada kepastiannya,” kata Reonald.
Seharusnya, tujuh saksi tersebut diperiksa pada 30 Desember 2020. Hingga saat ini, polisi masih menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi yang tidak bisa hadir.
“Untuk yang lainnya kita masih tunggu. Ya kita hargai mereka yang datang sudah kasih konfirmasi. Kita gak masalah yang penting kasih konfirmasi kehadiran ya,” katanya.
Sementara itu, ketujuh saksi tersebut berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C, dan V. Profesi dari ketujuh saksi yang diperiksa berbeda-beda, terdiri atas selebgram, artis, hingga pramugari.
Masih dikutip dari Ayobandung, dalam kasus ini artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH, dan MR alias Mami Alona.
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah situs underground berinisial BM. Kemudian, MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan.
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. TA berprofesi sebagai artis, model, sekaligus selebgram. Terkait hal ini, Polda Jabar terus mengembangkan dan akan mencari artis yang terlibat dalam prostitusi online.
“Ke depan akan kita kembangkan jaringan dari yang sudah kita amankan ini. Akan kita dalami, jadi mereka terkait prostitusi online muncikari sedang kita dalami, bagaimana hubungan jaringan itu, makanya kita sita HP-nya. Siapa saja yang jadi korban dan akan kita datangkan, kita dalami juga,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jabar, Jumat (18/12/2020).***
Editor: denkur