Kabar terbaru dari kasus tewasnya LFH di Kawasan Cikirey.
DARA | Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan LFH, seorang lelaki berusia 36 tahun yang jenazahnya ditemukan di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray Kebonjati Cikole Sukabumi, Minggu lalu 4 Agustus 2024.
Hasil mengembangan, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi menangkap empat erduga pelaku di tempat berbeda.
Terduga pelaku tersebut adalah MJY berusia 30 tahun, diamankan di Baros Sukabumi. Lalu, HS berusia 33 tahun diciduk di Cikole Sukabumi.
Sedangkan, JA 36 tahun dan ES 68 tahun ditangkap di Citamiang Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, di tubuh jenazah LFH ditemukan banyak luka memar dan lebam. Hasil penyelidikan diketahui LFH adalah korban penganiayaan.
Pengembangan pun terus dilakukan dan akhirnya terungkap bahwa korban diduga dianiaya oleh empat terduga pelaku tersebut.
“Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dipicu amarah terduga pelaku JA, yang menduga korban telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selang dua pekan dari hilangnya hp, JA bertemu korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani. Ia langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya.
Kemudian, terduga pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray, lalu kembali dianiaya bersama tiga terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum,” kata kapolres.***
Editor: denkur