Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
DARA | MSF, berusia 31 tahun, adalah oknum dokter kandungan terduga pelaku pelecehan terhadap pasiennya.
Terjadi di salah satu klinik kesehatan di Garut.
Kasusnya kini sedangkan viral dan MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, mengatakan terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
“Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar,” ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/5/2025).
Menurut Fajar, bahwa pengungkapan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.
“Peristiwa di mulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan,” ujarnya.
Kemudian beberapa hari kemudian, lanjut Fajar, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, menurut Fajar, pelaku melakukan pemeriksaan kepada korban, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.
“Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah,” katanya.
Saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp 6 juta di luar rumah pelaku, tambah Fajar, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.
“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban pun kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.
Fajar juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Garut. Ia memastikan, rahasia dan identitas pelapor dikamin aman, dan pihaknya akan memberikan perlindungan dengan maksimal.
“Kami juga membuka nomor aduan untuk kasus ini melalui WhatsApp dengan nomor 081113404040,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebutkan jika dokter MSF dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” katanya.
Menurut Hendra, bahwa hukuman tersebut bisa berubah menjadi lebih maksimal, seandainya banyak korban yang mau melapor secara resmi. Sebab, kata Hendra, pihaknya memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman untuk Dokter MSF.
“Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut,” ujarnya.***
Editor: denkur