Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46) terduga pelaku penipuan berkedok arisan.
DARA | CIANJUR – Penggeledahan rumah terlapor di Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan terlapor HA dipolisikan oleh sejumlah anggotanya setelah ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Anton menyebutkan, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh polisi yang berada di area rumah milik terlapor.
“Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara. Ada enam ruangan yang digeledah,” kata Anton, kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Dari hasil penggeledahan itu, jelas Anton, polisi mengamankan sejumlah berkas dan dokumen terkait dengan bukti penyerahan uang dari konsumen (anggota arisan) ke terlapor dan bukti pengiriman barang dari terlapor ke konsumen.
Selain itu, dikatakan Anton, rekaman CCTV dan beberapa barang sisa paket arisan yang ada di lokasi juga turun dista polisi. “Kami masih memantau keberadaan pelaku dan nanti setelah proses penyidikan selesai, kami akan tetap tersangka,” ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menerima dua laporan polisi dari para ketua kelompok arisan yang memiliki anggota sekitar 400 orang.
“Untuk nilai kerugian dari dua pelapor itu ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kami imbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara itu agar melaporkan ke Mapolres Cianjur,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA alias Ani (46), pengelola sekaligus penanggungjawab arisan ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya, paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.
Anggota arisan ini tak hanya warga Cianjur, namun juga ada yang dari luar daerah, seperti dari Sukabumi, Bandung, Bogor dan Bandung Barat. Adapun nilai kerugian materi yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.***
Editor: denkur