Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Ditreskkrimsus Polda Jabar ungkap kasus pupuk palsu non subsidi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.

DARA | Pemilik pabrik pupuk tersebut yakni MN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan, pupuk yang diproduksi di Cipatat itu tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Pupuk palsu itu diperjualbelikan, menggunakan jenis anorganik dengan merk Phonska.

Dikutip dari rilis yang diterima redaksi, tanggal 30 Oktober 2024, Tim unit 4 Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi milik MN di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Jajatan Ditreskrimsus Polda Jabar saat di TKP mengamankan tiga pekerja pabrik tersebut. Sedangkan MN tidak ada ditempat.

Dari keterangan para pekerja tersebut didapat fakta bahwa pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska tersebut sudah beroperasi sejak Mei 2023.

Jajaran Polda Jabar selain menetapkan MN sebagai tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 40 karung seberat 50 kilo/karung merk Phonska.

Di karung tersebut tercantum Nomor Deptan: G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 diproduksi CV Pelita Gresik.

Kemudian diamankan juga dua karung kosong, lima karung berisi bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kilo/karung, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk digital, satu rol benang, satu bungkus serbuk berwarna merah dan 20 ton bahan baku dolomit yang belum diberi pewarna.

Menurut keterangan tersangka MN saat diperiksa di Polda Jabar, terungkap MN telah memproduksi pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut sejak Juli 2023.

MN tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk tersebut.

Terungkap juga bahan yang digunakan adalah kalsium (tepung doloit), ZA, Oker (pewarna makanan).

MN menjual pupuk palsu tersebut dengan harga Rp120.000 per karung kemasan 50 kilo. Beredar di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

MN juga menjelaskan per hari mampu memproduksi dua ton atau setara dengan 2.000 kilo dengan harga penjualan perkilo Rp2.400 atau senilai Rp4.800.000. Keuntungan yang didapat tiga miliar lebih.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB