Ditreskkrimsus Polda Jabar ungkap kasus pupuk palsu non subsidi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.
DARA | Pemilik pabrik pupuk tersebut yakni MN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, pupuk yang diproduksi di Cipatat itu tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Pupuk palsu itu diperjualbelikan, menggunakan jenis anorganik dengan merk Phonska.
Dikutip dari rilis yang diterima redaksi, tanggal 30 Oktober 2024, Tim unit 4 Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi milik MN di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Jajatan Ditreskrimsus Polda Jabar saat di TKP mengamankan tiga pekerja pabrik tersebut. Sedangkan MN tidak ada ditempat.
Dari keterangan para pekerja tersebut didapat fakta bahwa pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska tersebut sudah beroperasi sejak Mei 2023.
Jajaran Polda Jabar selain menetapkan MN sebagai tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 40 karung seberat 50 kilo/karung merk Phonska.
Di karung tersebut tercantum Nomor Deptan: G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 diproduksi CV Pelita Gresik.
Kemudian diamankan juga dua karung kosong, lima karung berisi bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kilo/karung, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk digital, satu rol benang, satu bungkus serbuk berwarna merah dan 20 ton bahan baku dolomit yang belum diberi pewarna.
Menurut keterangan tersangka MN saat diperiksa di Polda Jabar, terungkap MN telah memproduksi pupuk anorganik non subsidi merk Phonska CV Pelita Gresik tersebut sejak Juli 2023.
MN tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk tersebut.
Terungkap juga bahan yang digunakan adalah kalsium (tepung doloit), ZA, Oker (pewarna makanan).
MN menjual pupuk palsu tersebut dengan harga Rp120.000 per karung kemasan 50 kilo. Beredar di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
MN juga menjelaskan per hari mampu memproduksi dua ton atau setara dengan 2.000 kilo dengan harga penjualan perkilo Rp2.400 atau senilai Rp4.800.000. Keuntungan yang didapat tiga miliar lebih.***
Editor: denkur