Bupati Bandung H Dadang M Naser mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
DARA | BANDUNG – Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2020 itu, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugerah.
“Kemenkumham menilai, Kabupaten Bandung layak dinyatakan sebagai kabupaten peduli HAM, dengan kriteria penilaian yang telah ditentukan oleh pusat,” terang Kabag Hukum Dicky Anugrah usai menerima penghargaan dalam acara Penyerahan Sertifikat Kabupaten Kota Peduli dan Cukup Peduli HAM dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Berbasis HAM di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Bandung, Senin (14/12/2020).
Penghargaan diberikan dengan kriteria penilaian atas hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan dan hak lingkungan berkelanjutan. Selain Kabupaten Bandung, terang Kabag Hukum, tahun penghargaan serupa juga diterima 259 daerah, dari 439 kabupaten kota yang berpartisipasi.
“Penghargaan dari Kemenkumham ini diberikan setiap tahun sejak tahun 1998. Sementara untuk tahun 2021 mendatang, akan terbit peraturan presiden (perpres) baru yang menentukan kriteria penilaian kota/kabupaten peduli HAM,” tutur Dicky Anugrah.
Acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang ke-72 itu, dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham RI dan diikuti secara virtual di seluruh Kantor Wilayah di 33 Provinsi, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di Indonesia.
Hari HAM Sedunia tahun 2020, mengambil tema ‘Recover Better Stand Up for Human Rights’. Tema itu diambil dengan melihat kondisi pandemi Covid-19. Peringatan tahun ini, diharapkan bisa menjunjung tinggi nilai HAM di masa mendatang.
Sementara Imam Suyudi menyampaikan, dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah, Kemenkumham telah meluncurkan program penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Tujuan program P2HAM adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan warga masyarakat akan jasa dan pelayanan hukum. Ada wacana ke depan, bahwa program ini juga bisa diterapkan untuk semua jenis pelayanan publik di instansi-instansi pemerintah daerah. Agar seluruh institusi yang melaksanakan pelayanan publik menerapkan standar dan norma penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM,” beber Imam Suyudi.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di daerah provinsi, kabupaten dan kota, menurutnya telah dilaksanakn dengan baik.0″ Meskipun demikian, tentunya kami mengharapkan dukungan yang konsisten dari seluruh pimpinan daerah untuk pelaksanaan RANHAM. Mengingat, Tahun 2021 nanti akan diterbitkan perpres tentang RANHAM baru. Di mana capaian pelaksanaannya, harus dilaporkan secara mandiri dan langsung oleh pemerintah daerah ke Kantor Staf Presiden,” pungkas Imam Suyudi.***
Editor: denkur