DARA | BANDUNG – Di Kabupaten Bandung proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dimulai 24 Juni 2019.
Kepala Bidang SMP pada Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat mengatakan, PPDB dilakukan tiga kategori yaitu jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.
“Tahun lalu jalur zonasi 90 persen, tetapi kami masih memadukannya dengan nilai siswa,” ujarnya.
Menurutnya, tahun lalu 70 persen jalur zonasi sepenuhnya untuk siswa yang bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah yang dituju. Namun 20 persen masih bisa diisi oleh siswa yang nilainya bagus.
Tahun ini ditekankan sepenuhnya menggunakan kuota jalur zonasi untuk menerima siswa berdasarkan tempat tinggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.***
Editor: denkur