Kabupaten Bandung kaya akan objek wisata. Namun, baru 10 yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Mana saja?
DARA – Berikut 10 objek wisata di Kabupaten Bandung yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi, diantaranya Glamping Lakeside, Kawa Putih, Wana Wisata Gunung Puntang, Taman Langit Pangalengan, Wot Batu Cimenyan, Wana Wisata Kampung Cai Ranca Upas dan Wisata Alam Puncak Bintang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, ada sepuluh objek wisata yang sudah mendapatkan ijin dari kementerian pariwisata untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi objek wisata lain di Kabupaten Bandung yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, menurut Wawan, minimal sudah menerapkan Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE, termasuk dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Aplikasi PeduliLindungi itu kan bertahap pengajuannya dari pelaku usaha wisata itu sendiri. Tapi walaupun belum mereka mendapatkan, tetap wajib mematuhi berdasarkan level PPKM yang ada di daerah, misalnya hotel dari jumlah penginapan yang ada harus 50 persen dan lainnya,” ujar Wawan saat dihubungi via telepon, Kamis (16/12/2021).
Disinggung mengenai aturan di objek wisata saat natal dan tahun baru, Wawan menjelaskan, kebijakan secara regulasi dari pusat untuk objek wisata saat natal dan tahun baru itu belum ada yang pasti. Namun, pihaknya tetap melakukan antisipasi berkaitan dengan kunjungan ke objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung.
“Bagaimana masyarakat tidak terjebak euforia dengan kondisi situasi yang ada,” jelas Wawan.
Jelang libur natal dan tahun baru ini, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah leading sektor seperti pariwisata, Satpol PP, dinas perhubungan dan kepolisian untuk mengantisipasi adanya lonjakan kunjungan wisata ke Kabupaten Bandung.
“Yang jelas, pembatasan itu pasti akan dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 supaya masyarakat tidak terlalu bertumpuk di satu destinasi wisata,” ujar Wawan.
Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap objek wisata, kata Wawan, yang pertama pengawasan dilakukan dengan berdasarkan pada regulasi yang ada.
Kedua, memohon kepada para pelaku wisata untuk disiplin terhadap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemda.
Ketiga, pengawasan juga bisa dilakukan melibatkan kecamatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), kelompok penggerak pariwisata (Kompepar) hingga masyarakat itu sendiri.
Terkait dengan sanksi jika ada objek wisata yang melanggar ketentuan, menurut Wawan untuk sanksi itu bersifat situasional. Jadi, ada sanksi sosial yang sifatnya mendidik dan pembinaan, serta sanksi lainnya tergantung situasi.
“Beberapa objek wisata saat ini masih buka, sesuai dengan Imendagri yang dikeluarkan,” kata Wawan.
Editor: denkur