Pemerintah Kabupaten Bandung sangat serius berupaya dalam mencegah peredaran narkoba. Hal tersebut menjadi prioritas program Bedas.
DARA | BANDUNG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan berharap segera miliki sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung, hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bandung terhadap pemberantasan narkoba yang masih marak di masyarakat.
Sahrul menyebutkan, proses untuk pembentukan BNN Kabupaten Bandung sendiri sampai saat ini masih berjalan dan diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat mengingat secara geografis dan demografi wilayah Kabupaten Bandung sangat besar sehingga potensi peredaran narkoba cukup besar juga.
“Kita harus sama-sama membuat pengamanan agar generasi pemuda tidak terjerumus ke narkoba,” ujar Sahrul di Soreang, Senin (28/6/2021).
Pria yang terkenal sebagai entertainer itu mengatakan pihaknya sangat serius berupaya dalam mencegah peredaran narkoba, bahkan hal tersebut menjadi prioritas dalam program Bedas. Terutama karena hampir semua Kabupaten/Kota di Bandung Raya sudah memiliki BNN sendiri.
“Insyaallah bisa segera, masa kita harus menginduk pada tetangga,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengatakan secara operasional tidak adanya BNNK memang tidak menghambat kegiatan pemberantasan narkoba, namun BNNK ini seharusnya ada di setiap wilayah kabupaten/kota.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemda kabupaten Bandung dan BNNK Cimahi, terkait pembentukan BNNK di wilayah kabupaten Bandung. Setelah berkoordinasi, respon dari Bupati Bandung cukup baik, karena pembentukan BNNK merupakan program 100 hari dari Bupati Bandung, untuk memberantas dan merehabilitasi para pengguna narkoba,” ujar Dadang saat wawancara di ruang kerjanya, Soreang, belum lama ini.
Menurut Dadang, BNNK ini akan mempermudah komunikasi dan koordinasi manakala ada yang harus menjalani rehabilitasi. Setahu Dadang, hanya ada yayasan swasta yang menangani program rehabilitasi tersebut.
“Dalam tahun 2021 ini ada tiga kasus pengguna sabu yang akan direhabilitasi, dan hal tersebut sudah di komunikasikan dengan BNNP,” katanya.
Di Kabupaten Bandung sendiri, sejak Januari hingga Juni 2021 ada 46 perkara dengan 50 orang tersangka, dimana untuk barang buktinya yaitu terdiri dari ganja sebanyak 2.285 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 204 gram, psikotropika ada 834 butir, obat-obatan jenis G sebanyak 1.970, dan tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 879 gram.
“Perbandingan jumlah perkara dari tahun 2019, 2020 dan 2021, setiap tahunnya meningkatkan, artinya peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung cukup tinggi,” ungkap Dadang.
Upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan menggelar penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada anak sekolahan hingga instansi pemerintahan. Selain itu, koordinasi dengan Lapas Narkoba Kelas IIA Bandung juga rutin dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di rumah tahanan.
“Kejahatan yang ekstra itu bukan hanya tindak pidana korupsi dan terorisme, narkoba ini juga kejahatan yang luar biasa, karena para pengguna narkoba tidak melihat usia, artinya bisa anak-anak, orang dewasa dan orang tua sekalipun. Pengaruh narkoba ini sangat besar sekali, bisa merubah daya pikir, psikis, hingga mental penggunanya,” pungkas Dadang.
Editor : Maji