“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point saja,” ujar Dadang M. Naser.
DARA | BANDUNG – Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di tujuh Kecamatan. Ketujuh kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.
Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser mengungkapkan, secara teknis PSBB Parsial tidak akan mencakup seluruh wilayah kecamatan dimaksud, namun dipersempit lagi ke wilayah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.
“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point saja,” ujar Dadang Naser dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSBB Parsial tingkat Kabupaten Bandung, yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Rabu (15/4/2020).
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb Muhammad Nurdin, Kepala Kejaksaan Kabupaten Bandung Paryono, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, para asisten dan kepala perangkat daerah Kabupaten Bandung.
Berkoordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung, lanjut bupati, check point akan ditempatkan di 16 titik.
“Ada 16 titik dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, titik check point juga ditempatkan dengan melihat peta sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung,” terangnya.
Usulan PSBB Parsial itu, kata Bupati, akan disampaikan kepada dan diuji kelaikannya oleh Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan ini, maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” katanya.
Dadang Naser pun menginstruksikan jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok, bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Usai pelaksanaan, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi, sejauhmana efektivitas PSBB dalam menangani penyebaran Covid-19.
“Kami nanti evaluasi, apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena sampai saat ini juga kami masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” tuturnya.
Dirinya juga mengimbau kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung, untuk menyisihkan penghasilan mereka guna membantu penanganan Covid-19.
“Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kita beramal dalam kondisi yang tepat, untuk bergerak demi kepentingan percepatan mengusir covid-19 dari Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein