Kabupaten Bandung turun status jadi zona kuning. Padahal sebelumnya berada di zona biru. lalu apa komentar Bupati Bandung Dadang Naser?
DARA | BANDUNG – Menurut bupati, turunnya status Kabupaten Bandung menjadi zona kuning disebabkan adanya kasus terkonfirmasi COVID-19 di 14 desa.
Ada 14 desa yang terdampak dari Kota Bandung. “Mereka warga Kabupaten Bandung, bertugas di Dinas Kesehatan Kota Bandung. Sekarang terus diawasi,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Bandung masuk ke dalam zona kuning setelah sebelumnya berada di zona biru, sebab masih ada penambahan angka, baik ODP, PDP, maupun yang terkonfirmasi positif.
Demikian dikatakan Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman, selasa (7/7/2020).
Menurut Yudi, saat ini ada beberapa langkah yang akan dilakukan tim Gugus Tugas diantaranya mengintensifkan penanganan secara optimal ke desa-desa yang di RT/RW melalui gugus tugas yang ada di desa dan kecamatan.
“Namun demikian apapun statusnya dalam rangka melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) diharapkan masyarakat tetap melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan apalagi sampai saat ini belum ada vaksin untuk menangkal covid-19,” ujar Yudi kepada dara.co.id di Soreang, Selasa (7/7/2020).
Dengan turunnya level kewaspadaan dari zona biru ke zona kuning tersebut, Yudi mengatakan akan ada pengetatan di beberapa wilayah, namun bukan PSBB.
“Bukan PSBB, tapi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dengan kewaspadaan pada level 3. Namun, sebenarnya apapun levelnya yang paling penting kita semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Yudi menyampaikan data desa sampai 3 Juli yang masih ada penambahan (fluktuatif) ODP, PDP, termasuk konfirmasi positif antara lain:
Kecamatan Bojongsoang (Desa Lengkong),
Kecamatan Cilengkrang (Desa Jatiendah, Desa Melatiwangi),
Kecamatan Cileunyi (Desa Cileunyi Kulon, Desa Cinunuk),
Kecamatan Cimaung (Desa Cipinang),
Kecamatan Cimenyan (Desa Cibeunying),
Kecamatan Dayeuhkolot (Desa Citeureup),
Kecamatan Katapang (Desa Sangkanhurip, Desa Gandasari),
Kecamatan Majalaya (Desa Padamulya),
Kecamatan Rancaekek (Desa Rancaekek Wetan, Desa Bojongloa),
Kecamatan Solokanjeruk (Desa Cibodas).
Untuk penerapan AKB level 3 di wilayah tersebut belum bisa dipastikan sampai kapan, namun menurut Yudi nanti akan dievaluasi karena angkanya masih fluktuatif.***
Editor: denkur