Pembentukan Kabupaten Garut Selatan sebentar lagi akan terwujud. Hadirnya daerah otonom baru itu diharapkan jadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DARA | GARUT – Begitu kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya saat menyerahkan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Garut Selatan kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Villa Jaya Sakti, Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Rabu (16/12/2020).
Wagub juga mengatakan, pemekaran daerah bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, sehingga membawa kemajuan pembangunan yang signifikan. Meningkatkan kesejahteraan warga pun merupakan tugas utama pemimpin daerah.
“Seperti Tasikmalaya, dimekarkan menjadi kota dan kabupaten, Alhamdulillah kotanya maju dan kabupatennya juga maju. Begitu dengan Ciamis yang dimekarkan menjadi Pangandaran dan Banjar. Lalu Bandung Barat dan Cimahi ini membawa perkembangan yang signifikan khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wagub menilai, pemekaran daerah di Jawa Barat terbilang sukses karena menghadirkan kemajuan bagi pembangunan dan kesejahteraan.
“Mudah-mudahan apa yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera terwujud dan berhasil,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Benny Bachtiar, mengapreasi dengan adanya CDOPB yakni Kabupaten Garut Selatan. Pasalnya, kawasan Garut Selatan merupakan daerah yang cukup indah, terbentang mulai dari Sukabumi hingga Pangandaran, sehingga tentunya perlu pengelolaan yang lebih baik.
“Bukan berarti hari ini tidak terkelola oleh Kabupaten Garut, tapi memang jangkauan yang cukup besar dan cukup jauh,” katanya.
Benny berharap, kehadiran Kabupaten Garut Selatan akan membuat wilayah Jabar Selatan tertata kembali dengan baik dan potensi yang dimiliki daerah tersebut dapat tergali dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Jabar Selatan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dodit Ardian Pancapana, mengatakan, penyerahan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Garut Selatan merupakan amanat dan aspirasi masyarakat Jabar kepada pemerintah pusat.
“Diharapkan dapat terwujud otonomi baru dan juga terwujud pengajuan yang merata di Jawa Barat,” ujar Dodit.
Dodit menambahkan, CDPOB Kabupaten Garut Selatan memiliki luas wilayah 1.815,64 km² yang terdiri dari 15 kecamatan dan 129 desa, dengan jumlah penduduk 641.921 jiwa dan lokasi calon ibu kota berada di Kecamatan Mekarmukti seluas 56 hektar.
Adapun wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, dan sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Provinsi Jabar menandatangani surat persetujuan tiga CDPOB yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, dalam rapat paripurna pada Jumat, 4 Desember 2020.
Kebijakan penataan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023 yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.***
Editor: denkur