Kades di Garut Buat Video Dukung Paslon 01

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: net

ILUSTRASI. Foto: net

DARA | GARUT – Video seorang kepala desa (Kades) yang mengajak memilih salah satu pasangan calon presiden (Capres) di Kabupaten Garut, Jawa Barat ramai diperbincangkan. Apa lagi kades tersebut sangat jelas mengajak memilih Capres 01 pada 17 April nanti.

“Kaum muslimin wal muslimat di manapun Anda berada. Saya Jajang Haerudin, Kepala Desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih Presiden Republik Indonesia nomor urut 1, bapak insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan pembangunan program berikutnya. Terima kasih, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ucap Kades, dalam video tersebut.

Kepala Desa Cimareme, Jajang Haerudin,. Foto: dara.co.id/Benny

“Jangan lupa 17 April, pilih insinyur Joko Widodo untuk Presiden Republik Indonesia tercinta,” tutur Jajang dalam akhir pernyataannya.

Seorang yang merekam video pun membalas pernyataan kepala desa tersebut dan mengatakan, “Hidup nomor 1”.

Sekretaris Desa Cimareme, Dedi, tak mengelak video tersebut memang merupakan pernyataan Jajang sebagai Kades Cimareme. Ia pun menyebut video itu disebarkan oleh dirinya.

“Sama saya disebarkannya atas perintah pak Kades. Sebagai bawahan, saya nurut perintah atasan,” ucap Dedi, Selasa (26/2/2019).

Dedi mengaku tak tahu alasan Jajang membuat video tersebut. Ia menyebut, video itu dibuat di rumah Kades.

“Bukan di masjid atau kantor buat videonya. Tapi di rumah pak Kades,” ujarnya.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, sudah mendapat laporan terkait video dari Kades Cimareme itu. Pihaknya pada hari Kamis atau Jumat akan memanggil yang bersangkutan.

“Sebagai seorang Kades sudah jelas tidak boleh memihak salah satu calon. Dalam pasal 280 sudah jelas larangannya,” kata Asep.

Berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 itu disebutkan bahwa Kades itu tidak diperkenankan menjadi pelaksana dan atau tim kampanye. Jika melanggar maka sanksinya berada di pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang tindakannya merugikan atau menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye, maka kena kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ujarnya. ***

Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB