Setelah dipikirkan dengan penuh pertimbangan H Amo Taryono, Kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sempat mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kepala desa, kini telah memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut dan kembali bekerja seperti biasa.
DARA | SUBANG – Hal tersebut karena banyaknya dukungan dari berbagai pihak kepadanya, dari mulai masyarakat, BPD, termasuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
“Siap memimpin kembali Desa Jabong sampai akhir masa jabatannya. Apalagi ini didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, masyarakat dan BPD,” kata H Amo, dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Jabong, Jum’at (12/06/2020).
Selain itu Badan Kesbangpol atas perintah Bupati Subang, menindak lanjuti hal tersebut untuk cipta kondisi di masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap aktivitas pemerintahan desa.
Kasubid Bidang Pol dan Peningkatan Demokrasi Badan Kesbangpol, Komara Nugraha mengatakan, setelah pihaknya melihat ke lapangan secara langsung. Pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Jadi kami memastikan bahwa sepanjang belum terbitnya surat keputusan bupati tentang pemberhentian Kepala Desa Jabong, Amo Taryono tetap menjalankan tugas seperti biasa,” tuturnya.
Namun, dari perkembangan yang terjadi di masyarakat, bahwa sebenarnya hampir seluruh dusun, tokoh masyarakat, kadus dan BPD yang ada di Desa Jabong ini tidak menginginkan kepala desa berhenti.
“Masyarakat dan tokoh-tokoh disana, serta BPD tetap ingin beliau menjabat kepala desa sampai akhir jabatannya,” papar Komara.***
Editor: denkur