DARA | INDRAMAYU – Kepala Desa Tambak Kabupaten Indramayu, TR, diduga “sikat” dana desa dan anggaran lainnya senilai Rp200 juta. Ia pun kini ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel Andreas Tarigan mengatakan, TR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015 dan 2016.
“Ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019,” ujar Andreas, dilansir ayobandung.com.
TR akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (15/7/2019). Ia diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Editor: denkur