DARA | BANDUNG — Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019). Dalam sidang tersebut hadir dua orang saksi, yakni Kaepala Dina Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin dan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Keduanya langsung masuk ke ruangan dua dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Selain itu, keeempat terdakwa pun sudah hadir, yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Fitradjaja, dan Taryudi.
Sebelumnya, kedua saksi yakni Jamaludin dan Neneng Rahmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima suap terkait perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Neneng Hasanah, Sekda Jabar, Iwa Karniwa, meminta uang senilai Rp1 miliar dan anggota DPRD Bekasi pelesiran ke Thailand. “Untuk siapa yang jadi saksi belum tahu. Yang jelas Pak Jamal dan Bu Neneng sudah hadir. Nanti pastinya di persidangan,” kata salah seorang JPU KPK.***