Kadisnakertrans Cianjur: Buruh Bisa Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi unjukrasa dan mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.


DARA | CIANJUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan para buruh ke DPRD Kabupaten Cianjur memang sudah seharusnya.

“Kami hanya pelaksana di lapangan. Undang-undang disahkan DPR RI, maka kalau ada tuntutan bisa menempuh jalur hukum seperti judicial review,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Heri, UU Omnibus Law memang sudah disetujui para anggota DPR RI. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh Presiden RI.

“Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI. Tapi, jika tetap tidak ditandatangani oleh presiden maka secara tidak langsung keputusan DPR RI tentang UU Omnibus Law tersebut sudah berlaku,” kata Heri.

Heri mengatakan, keputusan persetujuan DPR RI itu sudah masuk ke lembaran negara (arsip). Namun, jika para buruh merasa tidak puas maka mereka bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku, bila perlu ajukan gugatan melalui judisial review ke MA,” ujarnya.

Sementara itu, ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur berunjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Mereka menggelar aksi mogok kerja secara massal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan. Tak hanya melumpuhkan kegiatan perusahaan, aksi buruh juga mengakibatkan sejumlah ruas jalan di dalam kota Cianjur ditutup.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat. Mereka menggelar aksi untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di Kabupaten Cianjur. Targetan kami hingga tuntutan dikabulkan. Kami akan sweeping,” ujar Hendra.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar
Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 09:10 WIB

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:09 WIB

Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Di Bandung Ada Museum Pers Jawa Barat

Senin, 24 Feb 2025 - 14:31 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB