DARA | GARUT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasus tersebut sudah ditangani Polda Jabar sejak tahun lalu. Kuswendi pun kerap bolak-balik Polda-Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Berkas kasus tersebut bahkan sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejak sebulan lalu. Kasusnya pun akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis (28/2/2019).
Kepala Kejari Garut, Azwar, membenarkan Kuswendi telah menjadi tersangka. Meski menjadi tersangka, Kuswendi tak ditahan karena belum memenuhi unsur penahanan.
“Betul sudah jadi tersangka. Kami terima berkas sejak sebulan lalu. Polda yang tetapkan tersangkanya,” ucap Azwar, Rabu (28/2/2019).
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kasusnya karena pembangunan Buper tidak memiliki izin Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup,” katanya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut telah mengetahui kasus tersebut. Kuswendi pun telah memberi laporan perkembangan kasusnya.
Menurut Rudy, terjadi kelebihan pembayaran dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kelebihan pembayaran sudah dikembalikan oleh pemborong.
“Saya dengar tidak ada dokumen lingkungannya,” ujar dia. ***
Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan