Pemkab Sukabumi sosialisasikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM ) bagi Pegawai Disbudpora Kabupaten Sukabumi, di GOR Cisaat, Rabu (8/5/2024).
DARA | Kepala Dinas Budpora H Ardiana Trisnawiana mengatakan, JKK dan JKM telah dikerjasamakan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ardiana menegaskan tentu saja hal itu sangat bermanfaat bila terjadi kecelakaan.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja, termasuk para pegawai Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” tutur Ardiana, Rabu (8/5/2024).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketegakerjaan Oky Widya Ganda menjelaskan sosialisasi bertujuan agar banyak kalangan memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas
Menurutnya, jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh.
“Tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.***
Editor: denkur