Beragam komentar muncul menanggapi polemik pengangkatan wakil kepala sekolah (Wakasek) di salah satu SMA favorit di Tasikmalaya, termasuk dari KAHMI.
DARA – Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Gubernur Jawa Barat mengeluarkan perintah kepada Inspektorat Jabar untuk turun tangan.
Polemik yang terjadi adalah soal aturan mana yang harus digunakan dalam mengangkatan Wakasek, Pergub Jabar Nomor53 tahun 2020 atau peraturan bupati (Perbup)?
“Jika memang SMA favorit tersebut dalam pengangkatan Wakasek diduga tidak mengacu ke Pergub berarti ada pelanggaran yang telah dilakukan. Inspektorat Jabar bisa untuk memeriksa secara admistrasi, lebih baik kan turun ke sekolah,” ujar Bendahara KAHMI Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Senin, (18/4/2022).
Kenapa Inspektorat Jabar harus turun tangan, kata Endang Syarif, karena Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jabar, belum maksimal dalam fungsi pengawasan. Semestinya sebagai kepanjangan tangan dari pemprov khususnya disdik harus lebih pro aktif mengawasi sekolah.
“Mungkin tidak rasional bila Pergub Jabar Nomor53 tahun 2020 belum disosialisasikan dan tiap SMA belum mengetahui peraturan tersebut. Tentu KCD harusnya bisa membantu mensosialisasikan. Perda kan bisa di pdf-kan, tinggal share aja ke semua sekolah, simpel kan,” jelasnya.
Jika benar telah terjadi sebuah pelanggaran dalam pengangkatan wakasek, kata Endang, berarti kepala sekolah harus mempertanggung jawabkan terkait hal tersebut, karena ada peribahasa tidak ada prajurit yang salah.
Bahkan, Endang mengklaim mendapat informasi bahwa ada salah satu wakasek di SMA favorit di Kota Tasikmalaya yang golongannya tidak masuk dalam kriteria yang dijelaskan dalam pergub, tetapi diajukan oleh kepala sekolah.
“Kami pun tentunya akan melakukan komunikasi dengan Disdik Jabar maupun DPRD Jabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan wakasek. Jadi tidak ada hak prerogatif kepsek atau kata pak Kasie Pelayanan, hak veto, acuannya teknis jelas dijabarkan dalam pergub,” ujar Endang.
Sementara itu, Wakasek Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Akuh saat dikonfirmasi mengatakan, baru dilantik jadi Wakasek tanggal 1 Januari 2022 dan prosedur pemilihan pun secara demokratis dipilih dewan guru.
“Ya baru kali ini dalam pemilihan wakasek ada kotak suara, surat suara dan kampanye. Pemilihan tanggal 28 Desember 2021, dan terpilih empat orang,” kata Akuh, didampingi Wakasek Bidang Humas, Elis Rusliani.
Ketika ditanya terkait mekanisme pemilihan, Akuh menyarankan untuk konfirmasi ke Ketua Tim Formatur, Wawan Samsul Nugraha. Namun, Wawan sedang keluar sekolah dan harus seizin kepsek, sehingga belum ada keterangan lebih jauh.
Ditempat terpisah, Kepala SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui dalam pengangkatan calon wakasek memang ditunjuk langsung oleh dirinya dengan menggunakan hak prerogatif.
“Pemilihan calon wakasek hak prerogatif saya. Jadi yang ditunjuk lima (kandidat wakasek) dan dipilih tiga orang oleh dewan guru. Sedangkan, Wakasek Humas langsung saya kukuhkan,” ujarnya.
Meski begitu, calon wakasek yang ditunjuk tetap harus ada penilaian dari kepala sekolah. Kalau ada yang tidak setuju laporkan saja ke pihak pengadilan.
“Kalau ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan. Soal usia calon wakasek ada yang kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya,” ujar Aam.
Menurutnya, pengangkatan wakasek di sekolahnya sudah mengacu ke Pergub Jabar tetapi dikombinasikan dengan kebijakannya sebagai kepala sekolah karena lima calon wakasek dipilih secara langsung oleh dewan guru (SMAN 5 Kota Tasikmalaya).
Aam juga menjelaskan tata cara pemilihan wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya yaitu dipilih secara vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.
“Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum,” jelasnya.
Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk kepegawaian (NIP). Namun, sebelum dilaksanakan pemilihan disampaikan nama-nama calon wakasek, termasuk curiculum vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.
Editor: denkur