Mulai 26 Januari-8 Februari 2021, penumpang kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes GeNose atau tes cepat antigen/PCR yang menyatakan negatif Covid -19.
DARA – Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose, tes cepat antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia dibawah 12 tahun.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo menjelaskan, layanan tes GeNose di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Kuswardoyo, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Untuk saat ini Daop 2 telah menyediakan layanan tes cepat antigen di empat stasiun, yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar, dengan tarif Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket kereta jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
“Setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” ujarnya.
Kuswardoyo menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Daop 2 mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkasnya.***
Editor: denkur