Kerugian negara masih dihitung Inspektorat Kementerian Pendidikan, namun Irfan memastikan jumlahnya signifikan.
DARA| Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung. Hal diungkapkan saat konferensi pers Senin (25/11/2024).
Irfan menegaskan kasus ini tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Kejadian ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan merampas hak siswa yang berhak atas dana bantuan untuk masa depan mereka,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni UR (Ketua Karang Taruna Institute Bandung Barat), BR (Ketua STIA Bandung), dan YS (Wakil Ketua Karang Taruna Institute Bandung Barat). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Irfan, ketiga tersangka diduga memanfaatkan dana PIP melalui program kuliah jarak jauh di daerah seperti Cipanas dan Majalaya tanpa izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain tidak memenuhi standar, kelas-kelas tersebut tidak diakui secara resmi.
“Ini adalah skema yang dirancang untuk memperoleh dana secara ilegal, dengan mengorbankan mahasiswa,” jelas Irfan, seperti kutip dari citrapedia.id.
Mahasiswa juga dibebankan biaya tambahan seperti kegiatan PKKMB, jas almamater, dan pelatihan karakter, dengan jumlah pemotongan berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta per semester.
Kasus ini memengaruhi 66 mahasiswa pada tahun 2021 dan 44 mahasiswa pada 2022. Bahkan, salah satu fakultas terkait kasus ini telah ditutup.
“Penutupan ini adalah langkah hukum untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan,” kata Irfan.
Kerugian negara akibat tindakan ini masih dihitung Inspektorat Kementerian Pendidikan, namun Irfan memastikan jumlahnya signifikan.
“Kerugian ini bukan hanya angka, tetapi berdampak pada masa depan pendidikan generasi muda,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi.
Irfan juga mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki laporan serupa di institusi pendidikan lain.
“Pendidikan adalah fondasi bangsa. Siapa pun yang bermain-main dengan dana pendidikan akan kami tindak tegas,” tutup Irfan dalam pesan akhirnya.
Editor: Maji
*