Wacana pemekaran Tasikmalaya Utara, kajian akademik menjadi prasyarat, sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
DARA – “Kajian akademik yang diperlukan setidaknya tergambarkan kajian aspek hukum, demografi, keamanan, sosial politik dan ekonomi dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” ujar Asop Sopiudin, Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, bukan persoalan terminologi perlu dan atau tidak perlu, juga bukan pilihan setuju dan atau tidak setuju, tentunya jika hasil kajian memenuhi berbagai prasyarat, kemudian langkah berikutnya disosialisasikan kepada publik secara masiv untuk mendapatkan dukungan.
“Entah itu deklarasi, rembug warga, rapat akbar dan apapun istilahnya sah -sah saja. Jadi jangan sampai masyarakat dibuat gaduh dulu, terganggu ketentramannya, sehingga mengganggu kondusifitas kehidupan publik dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” kata politisi asal Kecamatan Cisayong ini.
Berikutnya, kata Asop, suka atau tidak perjalanannya tetap akan dilalui yakni proses administratif dan politik yang dimulai dari pemerintahan tingkat bawah yaitu desa dengan masyarakatnya untuk memutuskan persetujuannya yang diproyeksikan masuk pada wilayah daerah otonom baru (DOB) nantinya.
“Proses administratif dan politik tetap harus dilalui, seperti persetujuan DPRD dengan Kepala Daerah itu merupakan bagian dari proses,” jelasnya.
Pemekaran atau DOB, kata Asop, itu hak konstitusional masyarakat demi kemaslahatan, keadilan, pemerataan dan kemudahan pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
“Tentu ikhtiar ini harus mendapat dukungan luas dari elemen masyarakat termasuk saya sebagai anggota parlemen, sebab tentu kedepan sebuah keniscayaan proses politik ini akan dilewati di parlemen melalui tahapan usul insiatif masuk dalam prolegda (program legislasi daerah), yaitu tentang persetujuan antara DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
“Kebetulan saya sebagai salah satu anggota Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) saat ini. Maka sejatinya setiap aspirasi masyarakat terlebih yang sangat atrategis seperti DOB ini wajib direspon dan ditindaklanjuti,” imbuh Asop.
Asop menyarankan, meski kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran DOB masih di moratorium, tapi tidak ada salahnya melakukan langkah strategis untuk meminta bantuan peran aktif para cendekiawan dan akademisi dari perguruan tinggi.
‘Toh di Tasik Utara sudah punya perguruan tinggi ternama. Kenapa itu harus dilakukan, maksudnya untuk terlebih dahulu melakukan kajian akademis secara komprehensip dan bisa jadi dasar langkah selanjutnya. Hasil kajian akademik tersebut menjadi dasar ikhtiar berikutnya untuk bahu membahu kita perjuangkan bersama baik secara administratif, teknokratik maupun langkah politik,” tutur Asop, Anggota DPRD yang berangkat dari dapil 2 ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PKS Jawa Barat, Tetep Abdul Latif mendorong Tasikmalaya Utara menjadi daerah otonom baru (DOB).
“Dari dulu saya mendorong (pemekaran) semoga Tasikmalaya Utara lebih maju, sebagai anggota DPRD (Jabar) juga anggota pansus pemekaran Tasela (Tasikmalaya Selatan) kemarin, tentu sangat mendukung,” ujarnya.
Tetep juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga terkait teknis dan advokasi di Provinsi Jabar.
“Jadi sudah waktunya Tasikmalaya Utara pemekaran, sebab potensi dari berbagai sisi sangat begitu besar,” kata politisi pituin Tasikmalaya Utara ini.
Editor: denkur