Sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, memberikan penguatan terkait tugas fungsi dan evaluasi kinerja tahun 2021, serta rencana tindak lanjut di tahun anggaran 2022.
DARA – Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kumham Jawa Barat didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqqurrahman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi, Eva Gantini.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Garut, RM. Kristyo Nugroho, beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Priangan Timur dan Pejabat Struktural, bertempat di Aula Lapas Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (17/11/2021).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan, menjelang akhir tahun 2021 ini untuk review atau meninjau sejauh mana capaian kinerja yang telah diraih sebagai acuan rencana kerja di tahun 2022.
“Selain capaian kinerja, juga harus diperhatikan pertanggungjawaban terkait administrasi dan keuangan. Berikanlah kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi, agar berkontribusi positif bagi Kemenkumham,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, penguatan kedua diberikan oleh Kadivpas Kanwil Kumham Jawa Barat, Taufiqqurrahman, terkait Keputusan Dirjenpas tentang Prinsip Dasar Pamasyarakatan (Back To Basic) beserta matriks pelaksanaannya.
Taufiqqurrahman pun kembali menegaskan tentang pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, terutama yang harus menjadi perhatian adalah masalah keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar tidak lengah dalam penanganan Covid-19.
“Lakukan setiap aktivitas dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan yang terpenting dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga integritas.
“Demi mewujudkan nilai-nilai Keagungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.***
Editor: denkur