DARA | SULSEL – Perkawinan beda usia kembali terjadi. Kali ini di Sinjai Dusun Coddong Desa Bontokatute Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019).
Seorang kakek bernama Daeng Saing berusia 75 tahun menikahi Tika gadis berusia 18 tahun. Diketahui maharnya adalah uang tunai Rp25 juta dan kebun cengkeh.
Daeng Saing adalah tetanggaan dengan Tika. Selama proses pernikahan, Tika lebih banyak diam. Namun, gadis yang tidak tamat sekolah menengah ini tetap menyalami satu per satu tamu yang hadir. “Tika tenang tenang saja, tidak juga menangis,” ujar sumber dara.co.id, Kamis (31/1/2019).
Menurut Humas Kemenag Sinjai, Fatma, pernikahan keduanya tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA), sehingga dianggap tidak sah oleh negara. “Sah menurut agama kalau ada saksi, tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah,” ujarnya.***
Editor: denkur