Kakek Ini Berurusan dengan Polisi, Begini Ceritanya

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (12/2/2024).(Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (12/2/2024).(Foto: Ist)

Menurut Kapolresta keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.


DARA| Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan pemilik 20 pohon ganja.

Tersangka MTS (60) warga Majalaya pemilik 20 pohon ganja diamankan setelah adanya informasi dari warga masyarakat.

“Awalnya anggota Sat Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (12/2/2024).

Kusworo menjelaskan setelah diamankan tersangka dengan barang bukti 20 pohon ganja. Didapatkan keterangan dari tersangka, pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021.

“Kemudian, ditaburnya biji ganja ini di area pekarangan rumahnya. Ternyata 3 sampai 4 bulan tumbuh,” ujarnya.

“Setelah tumbuh, ditabur kembali bibit ganja yang lain dibeberapa tempat dan tumbuh lah 20 pohon ganja,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.

“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.

Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB