Kalau Punya Segera Tukarkan, Uang Kertas Ini Sudah tidak Berlaku

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975 tak akan berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. (Foto: IndozoneSumut/Istimewa)

Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975 tak akan berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. (Foto: IndozoneSumut/Istimewa)

Simaklah jika masih menyimpan uang kertas ini. ‘Ya, ada enam uang kertas rupiah yang dinyatakan tidak berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. Uang itu pun segera ditarik Bank Indonesia. Tahun emisinya tahun 1968, 1975 dan 1977.


DARA | JAKARTA – Masyarakat yang masih menyimpan uang dimaksud diimbau segera menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat.

Dilansir dara.co.id dari CNNIndonesia, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Berikut uang kertas yang sudah tidak berlaku dan akan ditarik tersebut:

  1. Uang Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
  2. Uang Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman),
  3. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).
  4. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan),
  5. Uang Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu),
  6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

“Masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020. Penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Erwin, Kamis (17/12/2020).

Masih dikutip dari CNNIndonesia, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin.

Erwin menambahkan, bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru