Simaklah jika masih menyimpan uang kertas ini. ‘Ya, ada enam uang kertas rupiah yang dinyatakan tidak berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. Uang itu pun segera ditarik Bank Indonesia. Tahun emisinya tahun 1968, 1975 dan 1977.
DARA | JAKARTA – Masyarakat yang masih menyimpan uang dimaksud diimbau segera menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat.
Dilansir dara.co.id dari CNNIndonesia, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Berikut uang kertas yang sudah tidak berlaku dan akan ditarik tersebut:
- Uang Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
- Uang Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman),
- Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).
- Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan),
- Uang Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu),
- Uang Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
“Masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020. Penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Erwin, Kamis (17/12/2020).
Masih dikutip dari CNNIndonesia, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.
“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin.
Erwin menambahkan, bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.***
Editor: denkur