KAMMI Audensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dprdjabar

Foto: dprdjabar

Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Wilayah (PW) Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi untuk menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.


DARA – Selain itu Aliansi KAMMI Jabar juga mendesak agar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang direncanakan bakal segera disahkan oleh DPR RI.

Para masa aksi tersebut langsung diterima untuk beraudensi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung.

Gus Ahad –sapaan Abdul Hadi– menjelaskan pemahaman mengenai Permendikbudristek No. 30 dan RUU TPKS harus diperluas, mengingat sama halnya pada saat pengesahan Peraturan Menteri dan RUU tersebut tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja dan itu merupakan suatu pembodohan agar masyarakat tidak tahu apa isi Permen dan RUU tersebut.

“Pemahaman harus diperluas, karena bangsa Indonesia ini masih kurang minatnya untuk membaca. Ini ada semacam bentuk sistematis pembodohan untuk melarang masyarakat untuk tahu. Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja omnibuslaw yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi,” katanya di Bandung, Kamis, (25/11/2021).

Menurut Gus Ahad, kondisi politik saat ini di Indonesia bisa dibilang tidak berimbang terutama yang berada di pusat dibandingkan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota sehingga keputusan dari pusat harus diterima.

“Saya rasakan pertarungan ideologis lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di Provinsi Kabupaten Kota lebih cair,” ujarnya dikutip dari laman resmi dprdjabar, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya juga sebelumnya sempat menerima audiensi dari beberapa organisasi Islam mengenai penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS, dan dirinya sepakat untuk menolak RUU tersebut dan Peraturan itu harus dicabut.

“Yang terjadi adalah, ketika masing-masing berbicara dan masing-masing setuju dan Permen ini harus dicabut,” tegasnya.

Gus Ahad berjanji akan menyampaikan tuntutan dari Aliansi KAMMI ini kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi masukan dan disampaikan ke pusat atau pihak terkait mengenai Permen dan RUU TPKS tersebut.

“Nanti oleh staf kami dibuat sesuai prosedur dibuat kontennya untuk disampaikan. Saya akan melaporkan kepada pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD wajib melaporkan kepada pusat,” ucapnya

“Ini menjadi suara yang menjadi wakil kalian semua, maka saya akan merekomendasikan kepada pimpinan untuk menyampaikannya ke instansi terkait mengenai tuntutan kalian semua,” tutup Gus Ahad.

Sementara itu, Ketua Umum PW KAMMI Jabar, Ahmad Jundi menyebut, Permendikbudristek No. 30 ini menjadi polemik karena penggunaan frasa yang masih ambigu dan menimbulkan multitafsir seperti kalimat “tanpa persetujuan korban” yang ada dalam peraturan tersebut.

“Penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban” menjadi ambiguitas dan menimbulkan multitafsir,” ujar Jundi.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII di Jakarta pun menolak akan Permendikbudristek No. 30 tersebut karena bertentang dengan syariat Islam dan UUD 45.

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 45, perundang-undangan lainnya, dan nilai budaya Indonesia. Sehingga Permendikbudristek ini harus dicabut,” tegas Jundi.

“Hal ini menjadi suatu ancaman kebangsaan dimana pandangan umat beragama diabaikan dan dikebelakangkan dibandingkan aspirasi kebebasan seksual,” pungkasnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB