DARA | JAKARTA – Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari, sejak 24 Maret hingga 13 April. Setelah itu memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan 17 April 2019.
KPU dalam rapat Rabu (5/3/2019) resmi membagi zonasi kampanye dan jadwal kampanye, zonasi A dan Zonasi B.
Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Zona B meliputi daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat kesempatan pertama menggelar kampanye di Zona A. Sebaliknya pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat kesempatan menggelar kampanye di Zona B.***
Editor: denkur