Meski sudah hadir di ruang sidang, KDM tidak dapat berpartisipasi sebagai saksi akibat absennya saksi kunci, Dede.
DARA | Kang Dedi Mulyadi (KDM), tokoh masyarakat Jawa Barat, mengungkapkan alasan di balik ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024).
Meski sudah hadir di ruang sidang, KDM tidak dapat berpartisipasi sebagai saksi akibat absennya saksi kunci, Dede.
Kang Dedi menjelaskan bahwa ia seharusnya menjadi saksi setelah munculnya Dede di channel pribadinya.
Namun, ketidakhadiran Dede yang diharapkan bisa dihadirkan oleh KDM, membuat penunjukan KDM sebagai saksi menjadi tidak mungkin.
“Masalah hukum Dede sepenuhnya di bawah kuasa hukumnya. Saya tidak punya wewenang untuk memaksa kehadirannya,” kata Kang Dedi setelah meninggalkan sidang.
Menurut Kang Dedi, izin untuk hadir atau memberikan kesaksian bergantung pada persetujuan kuasa hukum Dede.
“Kuasa hukumnya belum memberikan izin untuk Dede hadir. Semua komunikasi harus dilakukan antara kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede,” jelasnya.
Kang Dedi menegaskan perannya dalam kasus ini terbatas pada dukungan sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari Dede.
“Saya hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial dan kesehatan, bukan dalam urusan beracara,” tambahnya.
“Untuk masalah legal, urusan internal pengacara harus dikoordinasikan antara mereka,” ujar Kang Dedi menutup penjelasannya.
Sidang PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon ini berusaha menghadirkan delapan saksi fakta untuk membuktikan klaim pemohon, Saka Tatal.***
Editor: denkur