Akmal mengatakan, pelantikan selanjutnya akan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.
DARA| JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan 26 Februari. Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti yang dilantik pada Februari itu 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50. Totalnya ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini,” ujar Akmal dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Akmal mengatakan, pelantikan selanjutnya akan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.
“Untuk yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” katanya, seperti dilansir dari jpnn.com.
Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya.
Mahkamah Konstitusi sendiri hingga saat ini masih melanjutkan persidangan sengketa Pilkada tahun 2020 yang saat ini memasuki agenda putusan sela yang dimulai sejak Senin kemarin.
Editor : Maji