“Ini ancaman bagi generasi muda kita. Makna pemusnahan ini adalah menunjukkan berbahayanya peredaran narkoba. Andaikan beredar di masyarakat, berapa banyak korban akibat narkoba ini,” ujar Dofiri.
DARA| BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat memusnahkan ribuan kilogram narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang-barang haram itu dimusnahkan agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat, utamanya generasi muda.
Sebanyak 14,5 kilogram sabu, 1.500,64 gram ganja, 120.641,74 gram tembakau gorila, 161.518 butir obat-obatan terlarang, dan 20.057 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli-Desember 2020.
Barang-barang ini dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk sabu dilarutkan dengan cairan sulfat, sedangkan ganja dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Polda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar Brigjen Sufyan Syarif, di Markas Polda Jabar, Selasa (22/12/2020).
“Ini ancaman bagi generasi muda kita. Makna pemusnahan ini adalah menunjukkan berbahayanya peredaran narkoba. Andaikan beredar di masyarakat, berapa banyak korban akibat narkoba ini,” ujar Dofiri, usai pemusnahan.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, dalam mengatasi persoalan narkoba diperlukan sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Badan Narkotika Nasional, kejaksaan, Bea Cukai maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Kalau kita bergerak bersama-sama, punya integritas, dan keinginan yang sama, kita bisa mengatasi persoalan narkotika ini,” ucap Dofiri.
Dirinya berharap, peredaran narkotika dan minuman keras saat pergantian tahun bisa berkurang. Terlebih, pemerintah sudah menyatakan perayaan Tahun Baru tidak boleh dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 belum berlalu. Dofiri menyatakan, kepolisian tak hanya mengawasi peredaran narkotika, namun juga lakukan penindakan.
“Sesuai instruksi Gubernur Jabar, perayaan Tahun Baru sudah tidak ada, berarti tidak ada orang kumpul-kumpul. Bukan hanya diawasi, tapi kita tindak tegas,” pungkasnya.
Editor : Maji