“Kami imbau para pemudik agar tidak kembali lagi ke Jakarta setelah pulang kampung saat Lebaran. Hal ini dikarenakan adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
DARA | CIANJUR – Pemudik asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diimbau agar tidak kembali dulu ke perantauan, seperti wilayah Jakarta usai libur lebaran 1441 Hijriah.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kebijakan itu untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19).
“Kami imbau para pemudik agar tidak kembali lagi ke Jakarta setelah pulang kampung saat Lebaran. Hal ini dikarenakan adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta,” kata Juang kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Sebab lanjut Juang, jika para pemudik asal Cianjur itu tidak memiliki surat izin keluar masuk wilayah dan surat keterangan sehat, maka dipastikan tidak akan dapat masuk ke wilayah Jakarta.
“Masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah. Saat ini kita masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona, maka tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota. Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 juni 2020,” jelasnya.
Semua ketentuan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika masyarakat tidak patuh, maka pandemi ini akan sulit berakhir, karena semakin banyak yang terjangkit Corona.
“Beedasarkan data yang dihimpun total orang yang terjangkit virus Covid-19 sudah ada lebih dari 6.600 orang. Jangan sampai jumlah itu bertambah karena banyak orang yang tertular, karena berinteraksi dengan orang-orang yang kembali ke Jakarta,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein