Kapolres Cirebon: CH Ditangkap, Bukti Polri tidak Tebang Pilih

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Penangkapan tersangka CH membuktikan bahwa Kepolisian Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.


DARA | Oknum Polisi berpangkat Briptu dengan inisial CH yang bertugas di Polres Cirebon Kota dilaporkan oleh istrinya dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (anak tiri), 25 Agustus 2022.

“Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan tanggal 25 Agustus tentang kekerasan fisik. Dari laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman, Selasa (27/9/2022).

Namun, kemudian ibu korban juga melaporkan adanya tindak kekerasan seksual. Seperti dikatakan Kapolres, selain tindak kekerasan fisik, ternyata korban diduga mengalami kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan visum, kami lakukan penangkapan pada tanggal 6 September dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 7 September lalu,” kata Kapolres.

Penangkapan terhadap tersangka CH ini, membuktikan bahwa Kepolisian Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.

“Kami tegaskan, bahwa Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini. Bahkan, sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” kata Kapolres.

Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta fakta baru terkait penanganan kasus tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi.

“Terkait dengan transparansi, kami membuka ruang. Jika memang ada fakta-fakta batu, silakan kita buka kesempatan untuk menggali dan mengkaji bersama terkait fakta-fakta yang dilaporkan,” katanya.

Atas perbuatan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat, Bimasena meminta kepada orang tua atau keluarga korban untuk tidak memviralkan, dengan cara melaporkan ke pihak-pihak lain. Namun, harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan trauma bagi korban itu sendiri

“Kita harus memikirkan psikologi anak sebagai korban agar korban tidak lagi menjadi korban yang kedua kali,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya akan mengawal proses ini hingga persidangan nanti. Berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan, dan kami juga terbuka kalau lembaga lain untuk bersama-sama kita kawal kasus ini. Jangan memviralkan di media sosial, agar tidak berdampak terhadap korban, “katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB